— Polresta Bogor Kota telah menetapkan seorang wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi di dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka SSA diduga telah menyimpan mayat bayinya di dalam lemari pakaian selama lima hari di rumahnya setelah melahirkan di toilet umum Pasar Minggu, Jakarta.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menjelaskan, “Hasil pemeriksaan membuktikan, kita menetapkan tersangka berinisial SSA umur 21 tahun. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis, yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia.”

Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, tersangka pulang ke rumahnya dengan membawa tas gendong berisi bayi tersebut. “Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan,” ujar Heri.

Peristiwa ini berawal ketika tersangka SSA melahirkan bayinya sendiri di dalam toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/7/2026) sore. Setelah melahirkan, SSA kembali ke rumahnya di Bogor Utara, Kota Bogor, dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tas yang berisi bayi tersebut dibawa ke rumah uwaknya (saudara dari orang tua) yang berinisial SU, yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka. Tas tersebut kemudian disimpan dalam kardus berisi tumpukan pakaian di dalam kamar.

Perbuatan SSA terungkap setelah uwaknya, SU, mencurigai bau amis yang berasal dari tas di dalam kamar. “Beberapa saat kemudian uwaknya (SU) curiga karena tercium bau amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi,” kata Heri.

Karena penasaran, kardus tersebut akhirnya dibuka dan di dalamnya ditemukan mayat bayi perempuan. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan SSA sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka karena membuang mayat bayinya sendiri. Ia melahirkan di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiga hari sebelum mayat bayinya ditemukan dalam kardus di Bogor.

AKP Yanto Heri menjelaskan bahwa pada Minggu (19/7) pukul 15.00 WIB, tersangka mengalami kontraksi perut dan merasa akan melahirkan. Ia kemudian mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu dan melahirkan bayinya sendiri di dalam toilet tanpa bantuan siapa pun.

Heri menambahkan bahwa SSA saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti wawancara pekerjaan. Setelah melahirkan, tersangka memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya pulang ke Bogor dengan sepeda motor. “Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan beristirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Ia membawa motor,” pungkas Heri.