— Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan warga Depok. Video tersebut diduga memperlihatkan sebuah mobil pikap membuang cairan air aki atau accu ke aliran sungai di wilayah Pancoran Mas, Depok. Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyatakan sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam video yang viral, terlihat tiga orang pria sedang melakukan aktivitas pembuangan cairan dari sejumlah kotak aki yang berada di dalam mobil pikap. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut terdengar menyuarakan keberatan, “Bang air aki ya? Jangan dibuang ke kali, aduh, nggak boleh Bang.” Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/8/2026) di Jalan Haji Jumin 2, Mampang, Pancoran Mas, Depok.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Depok, Reni Siti, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mengidentifikasi pemilik kendaraan pikap tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran. “Iya, kami sedang coba telusuri pemilik kendaraannya. Kalau terbukti pasti ditindak,” ujar Reni saat dihubungi, Minggu (23/8).

Reni menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu (primum remedium). Namun, jika pelanggaran menyebabkan pencemaran nyata atau kerusakan lingkungan, sanksi pidana tetap berlaku sebagai benteng terakhir (ultimum remedium),” jelasnya.

Lebih lanjut, Reni menambahkan bahwa DLHK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait lokasi asal pelanggaran. Apabila sumber limbah berasal dari luar wilayah Depok, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait. “Tapi untuk saat ini kami sedang coba verifikasi terlebih dahulu ya, dan terima kasih untuk teman-teman yang sudah peduli terhadap hal-hal seperti ini. Sehingga dapat dengan cepat kami tindaklanjuti,” bebernya. “Kalau terbukti dari luar Depok sumbernya, maka kami akan koordinasikan dengan wilayah domisili yang bersangkutan,” tutupnya.