— Sejumlah warga negara asing (WNA) kembali mendirikan tenda di trotoar belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan meski lokasi tersebut sudah beberapa kali ditertibkan.

Aktivitas pendirian tenda itu memicu keluhan warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Aparat gabungan sebelumnya sempat melakukan penertiban, namun kelompok pengungsi yang mengaku sebagai pencari suaka itu kembali menempati trotoar.

Penertiban dan Pendataan

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan pihak kecamatan fokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Rizky.

Saat ini pendataan sedang dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi. Rizky menyatakan keinginan agar masalah segera tuntas sehingga kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Upaya Relokasi dan Pernyataan UNHCR

Linda, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, menyampaikan apresiasi atas upaya penertiban oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Ia menegaskan pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ujar Linda.

Menurutnya, pihak UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Para pengungsi akan mendapat sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan dan diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.

“Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tambah Linda.

Permintaan Dukungan Administrasi dari Rudenim

Ruth Caroline, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, mengusulkan agar pihak terkait segera menentukan lokasi representatif untuk proses administrasi dan mediasi. Tujuannya agar para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di trotoar.

“Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” kata Ruth.

Ruth juga menyebut ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

“Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Respons Pemerintah Daerah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penanganan pengungsi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan menyikapi munculnya kembali WNA yang berkemah di sekitar kantor UNHCR.

“Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat,” kata Pramono di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak segan melakukan penertiban bila penggunaan fasilitas publik oleh pencari suaka mengganggu kenyamanan warga atau tidak layak digunakan.

“Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan,” ujarnya.