— JAKARTA – Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan fokus menyasar sejumlah korporasi yang diduga terlibat.

Komjen Dedi menjelaskan bahwa jumlah 138 tersangka ini merupakan akumulasi dari pengusutan kasus yang telah dilakukan sejak Januari hingga September 2026. Dari total tersebut, terdapat 200 laporan polisi (LP) yang sedang dalam proses penanganan.

“Penegakan hukum sementara dari sisi kuantitas saya rasa sudah cukup ya, 138 (tersangka),” ujar Komjen Dedi dalam kegiatan Pembekalan Kepada Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla di Kompleks STIK/PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dari 200 laporan polisi yang ada, 192 di antaranya terkait perorangan dan delapan laporan lainnya menyasar korporasi. Komjen Dedi merinci sebaran laporan polisi karhutla yang ditangani oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

Rincian laporan polisi tersebut antara lain:

  • Polda Kalimantan Barat: 70 LP
  • Polda Riau: 42 LP
  • Polda Kalimantan Tengah: 25 LP
  • Polda Sumatera Selatan: 25 LP
  • Polda Kalimantan Timur: 13 LP
  • Polda Jambi: 11 LP
  • Polda Kalimantan Selatan: 9 LP
  • Polda Aceh: 2 LP
  • Polda Kalimantan Utara: 2 LP
  • Polda Lampung: 1 LP

Dalam arahannya, Komjen Dedi menekankan pesan penting dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menceritakan pengalamannya mendampingi Presiden dalam kunjungan ke Kalimantan Tengah dan saat pertemuan di Hambalang.

Dedi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyatakan ketidakpuasan jika penegakan hukum hanya menyasar warga perorangan. Presiden Prabowo meminta agar tanggung jawab korporasi terkait karhutla juga diusut tuntas.

“Ketika bicara tentang penegakan hukum, ‘coba kamu sampaikan penegakan hukum’. Kebetulan saya melaporkan Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden, mohon izin penegakan hukum data yang kami miliki dari jajaran sebagian besar hanya perorangan.’ Bapak Presiden enggak puas. Ini harus ada tanggung jawab daripada perusahaan,” tutur Dedi.

Komjen Dedi menambahkan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadam api. Apabila terjadi kebakaran dalam radius lima kilometer dari area perusahaan namun korporasi tidak melakukan tindakan apa pun, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tapi dari sisi kualitas Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi,” ujarnya.

“Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. Cabut izinnya bila perlu, itu penekanan Bapak Presiden langsung,” tegasnya.

Komjen Dedi mengungkap bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang melakukan rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam untuk mematangkan strategi penanganan karhutla dari sisi penegakan hukum. Penanganan ini dilakukan secara kolaboratif antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.

Terkait hal ini, Komjen Dedi meminta para peserta Satgas Edukasi Karhutla untuk teliti dalam melakukan investigasi di lapangan, khususnya yang melibatkan area konsesi perusahaan sawit atau perkebunan.

“Kalau nanti teman-teman bisa menemukan, ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti ya kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda,” jelas Dedi.