— Persidangan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas tuduhan menyebarkan informasi bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu telah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah pasal pidana terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyatakan unggahan-unggahan di media sosial yang dibuat atau disebarkan terdakwa dinilai menodai kehormatan Jokowi. Sidang perdana berlangsung Kamis (2/7) dan menetapkan beberapa poin pokok terkait perkara.

1. Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jaksa menyatakan kasus berawal dari laporan ajudan Jokowi yang mengumpulkan unggahan berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu. Jaksa menyebut ada 28 unggahan yang diperiksa, dan lima di antaranya dianggap menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu.

Jaksa menegaskan ijazah S-1 Jokowi tercatat di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan diterbitkan atas nama Joko Widodo. Terdakwa terkena dakwaan primair dan subsidair berdasarkan sejumlah ketentuan KUHP serta pasal terkait UU ITE.

2. Klaim Kerugian Imateriil Bagi Jokowi

Jaksa menyampaikan bahwa Jokowi mengalami kerugian immateril berupa tercemarnya nama baik dan perasaan dihina akibat tuduhan itu. Menurut dakwaan, tuduhan tersebut menimbulkan efek merendahkan martabat dan memicu pihak lain ikut menyerang.

Dalam berkas, disebutkan pula hasil pemeriksaan forensik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding dan tercatat sebagai dokumen resmi UGM.

3. Penyebaran Tuduhan Lewat Media Sosial dan Media

Jaksa menyatakan dr Tifa menyebarkan tuduhan melalui akun media sosial dan penampilan di kanal publik sehingga membentuk persepsi publik seolah tuduhan itu benar. Contoh yang dikutip dalam dakwaan termasuk respons dr Tifa terhadap unggahan yang menampilkan foto ijazah Jokowi.

Jaksa juga mengutip potongan video talk show dan menyebut analisis dr Tifa tidak dilakukan berdasarkan pemilikan atau verifikasi langsung dari pihak yang mengeluarkan ijazah.

4. Terdakwa Menolak Upaya Perdamaian

Di persidangan, hakim menawarkan opsi restorative justice karena beberapa ancaman pidana di bawah lima tahun. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, dr Tifa menolak berdamai, menyatakan akan melakukan perlawanan dan tidak menerima plea bargain.

Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.

5. Jokowi Siap Hadir dan Menunjukkan Ijazah

Kuasa hukum Jokowi menyampaikan bahwa kliennya bersedia hadir pada sidang berikutnya dan akan memperlihatkan ijazah S1 kepada publik di forum pengadilan. Disebutkan pula ijazah-ijazah yang disita termasuk dokumen dari SMA dan UGM akan diserahkan kepada penuntut umum.

Kuasa hukum menegaskan kesempatan itu dimanfaatkan untuk menghadirkan bukti agar persoalan dianggap tuntas di ruang sidang.