— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang ayah berinisial KD di Tabanan, Bali, yang tewas setelah dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam. KPAI menekankan pentingnya penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pada perlindungan anak yang menjadi korban tidak langsung dari peristiwa tersebut.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa anak korban, yang terlihat menangis saat jenazah ayahnya dibawa, membutuhkan pendampingan psikososial jangka panjang dan jaminan keberlanjutan pendidikannya. “Negara harus melihat bahwa ada seorang anak yang menjadi korban tidak langsung dari kekerasan tersebut. Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang,” kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Jasra juga mengingatkan masyarakat dan kreator konten untuk tidak menyebarkan identitas atau wajah anak korban secara terbuka. Hal ini penting untuk mencegah trauma berkepanjangan dan stigma di masa depan, serta melindungi hak privasi anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan data pribadi. Ia mengapresiasi perhatian publik terhadap keluarga korban, namun mengingatkan agar perhatian tersebut tidak disalahgunakan.

KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak dan keluarga yang ditinggalkan. Pendampingan yang diberikan harus terintegrasi, meliputi layanan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan mental, dan penguatan keluarga, bukan sekadar bantuan sesaat. KPAI menilai tragedi ini menjadi refleksi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.

Lebih lanjut, Jasra menyinggung perlunya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak untuk menciptakan sistem yang lebih preventif. “Kita membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi keluarga rentan sejak dini, memastikan anak-anak dalam keluarga miskin, korban kekerasan, maupun keluarga yang berhadapan dengan persoalan hukum tetap memperoleh perlindungan yang berkesinambungan,” jelasnya.

Menurutnya, negara harus hadir sebelum tragedi terjadi. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk membangun solidaritas yang bermartabat, di mana bantuan diberikan tanpa mengeksploitasi kesedihan anak atau menjadikannya objek konten media sosial. KPAI berharap kebijakan perlindungan anak dapat diperkuat agar negara tidak hanya merespons kasus yang viral.

“Perlindungan anak harus dibangun sebagai sistem yang adil, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh anak Indonesia,” imbuhnya, menegaskan bahwa banyak anak Indonesia hidup dalam kerentanan tanpa menjadi viral, namun tetap memiliki hak yang sama untuk dilindungi.

Lima Tersangka Pengeroyokan Ditetapkan

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan KD. Kelima tersangka tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengonfirmasi penetapan kelima tersangka setelah pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti. “Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.