Jurnal Indonesia — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan platform digital global untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur digital di tanah air. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mempercepat pemerataan akses internet, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih menghadapi kendala konektivitas.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Diperkirakan, nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai Rp1.600 triliun pada tahun 2025. Menariknya, sekitar 70% dari total trafik internet di Indonesia berasal dari platform digital global. Namun, investasi dalam pembangunan jaringan telekomunikasi selama ini masih didominasi oleh operator seluler nasional.
Direktur Utama Bakti Kominfo, Fadhilah Mathar, menyatakan bahwa sudah saatnya perusahaan platform digital global mengambil peran aktif dalam membangun fondasi layanan digital yang mereka gunakan di Indonesia. “Kontribusi yang adil dari platform digital global untuk Indonesia diperlukan untuk mendukung pembangunan wilayah 3T. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi penetrasi internet hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” ujar Fadhilah saat Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Fadhilah menambahkan bahwa keterlibatan platform digital global diharapkan dapat mempercepat perluasan jaringan internet sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital nasional. Rencana pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menilai bahwa pemerataan infrastruktur digital memerlukan skema pembiayaan yang melibatkan seluruh pihak yang turut menikmati pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Komisi I DPR RI mendukung konsep pemerintah yang akan mengatur kontribusi platform digital global dalam membangun infrastruktur digital di wilayah 3T di tengah tantangan pemerataan infrastruktur digital,” kata Anton.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan digital global yang mendapatkan manfaat dari besarnya pasar Indonesia seharusnya turut berkontribusi, sehingga pembangunan jaringan internet nasional tidak hanya bergantung pada investasi operator telekomunikasi. Bakti memproyeksikan kebijakan ini tidak hanya akan memperluas akses internet ke daerah-daerah yang belum terlayani secara optimal, tetapi juga akan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas.
Kontribusi dari platform digital global diproyeksikan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui peningkatan aktivitas ekonomi digital, pembukaan lapangan kerja, hingga penguatan ekosistem digital nasional secara keseluruhan. Pemerintah memastikan regulasi tersebut akan diterapkan secara bertahap. Dalam proses penyusunannya, Kominfo menegaskan akan tetap menjaga kepastian berusaha, menerapkan prinsip non-diskriminatif, serta memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur digital Indonesia dapat berlangsung lebih berkelanjutan sekaligus mempercepat pemerataan akses internet hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.