Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong atau hoax. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka telah ditangkap. Sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 220 juta.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (27/7/2026) malam. Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima Polda Metro Jaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Kombes Iman.
Peran Masing-masing Tersangka
Delapan tersangka yang diamankan memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Peran mereka bervariasi, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek. Sindikat ini terstruktur dalam beberapa peran kunci: perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, serta tim pendukung untuk meningkatkan jangkauan konten (booster) dan penyebarannya secara masif.
“(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Iman merinci peran enam tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing; BC berperan mengirim narasi konten; AYV bertugas mengelola dan memegang akun media sosial yang digunakan untuk kejahatan; YAP berperan sebagai editor konten; YNI menyediakan jasa akselerasi komentar; dan MMA bertindak sebagai editor.
Sementara itu, dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik adalah G, yang berperan menawarkan proyek dari kegiatan melawan hukum melalui media sosial, dan S, yang bertugas sebagai desainer grafis.
Omzet Ratusan Juta Sejak 2024
Kombes Iman menjelaskan bahwa nilai per proyek konten yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan. Dari kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 220 juta.
“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” tutur dia.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. “Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.
Penyelidikan Pihak Pemesan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, terutama untuk mengusut pihak pemesan konten hoax tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran proyek.
“Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” tutur Iman.
Iman menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap pemesan utama sindikat ini. “Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” jelas Iman.
Isi Konten Hoax Masih Didalami
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah berupaya mengumpulkan seluruh konten yang diunggah oleh para tersangka. Namun, polisi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai jenis konten tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah,” kata Iman.
Polisi masih mendalami isi konten yang dibuat oleh sindikat buzzer tersebut. “Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.