— Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menggelar seminar bertema “Dampak KBLI 2025 Bisnis Freight Forwarding” sebagai respons atas keresahan pelaku jasa pengurusan transportasi (JPT). Kegiatan ini bertujuan menjadi wadah dialog antara pelaku JPT dan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas berbagai persoalan yang muncul akibat penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2025.

Seminar ini menjadi wadah masukan bagi penyempurnaan kebijakan pemerintah ke depan, agar perubahan klasifikasi usaha dapat mendukung perkembangan industri logistik tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. ALFI DKI Jakarta menilai KBLI 2025 berpotensi mempersempit ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan forwarder yang selama ini telah berkembang pesat.

Rekomendasi dari seminar ini diharapkan dapat disampaikan kepada pemerintah agar KBLI 2025 dipertimbangkan kembali. Bahkan, ALFI membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama karena KBLI 2025 dinilai tidak sejalan dengan konvensi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengamini keresahan tersebut, membandingkan kondisi perizinan di Indonesia dengan negara tetangga yang dinilai lebih sederhana. “Teman-teman forwarder di negara-negara lain sudah tidak pusing lagi dengan urusan perizinan. Mereka hanya sibuk berdagang. Ini sangat berbeda dengan di negara kita yang selalu sibuk dengan masalah perizinan,” ucap Adil.

Adil menjelaskan, perusahaan forwarder saat ini telah menjalankan layanan secara menyeluruh atau end-to-end service, termasuk bertindak sebagai principal maupun shipper. “Karena itu, regulasi perlu mempertimbangkan praktik bisnis yang telah berkembang di industri logistik,” tegasnya.

Seminar yang diikuti sekitar 600 perusahaan Forwarder dan Logistik di Jakarta itu dibuka oleh Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Djohan. Dalam sambutannya, Akbar meminta Pemerintah melakukan peninjauan dan harmonisasi menyeluruh terhadap arsitektur regulasi yang menempatkan Angkutan Multimoda pada KBLI 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.

Menurut Akbar, persoalan mendasar adalah ketidakselarasan antara konsep pengangkutan multimoda, klasifikasi kegiatan ekonomi, status regulasi Multimodal Transport Operator (MTO), kapasitas kontraktual perusahaan, sistem perizinan OSS, dan perlakuan perpajakan terhadap transaksi JPT. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dikembalikan kepada pengertian yang tepat mengenai multimodal transport. “Multimodal transport bukan semata-mata persoalan perusahaan memiliki atau mengoperasikan beberapa moda transportasi. Intinya adalah pengangkutan barang menggunakan lebih dari satu moda berdasarkan satu kontrak dan satu tanggung jawab kontraktual. One contract, multiple modes, one contractual responsibility,” ujar Akbar.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mengatakan, jasa logistik dan pergudangan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa perubahan KBLI 2025 mengacu pada standar klasifikasi global International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang disusun UNSD.

Amalia menegaskan penerapan KBLI 2025 tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Pembaruan ini merupakan bagian dari pemutakhiran klasifikasi kegiatan ekonomi yang dilakukan secara berkala. “Esensinya kami menklasifikasikan supaya rapih kode KBLI-nya sehingga Pemerintah/BPS lebih mampu menghitung potensi ekonomi. Tidak ada niat sama sekali bagi Pemerintah untuk membebani dunia usaha. Kami betul-betul ingin merapihkan,” ucapnya.

KBLI diperbarui setiap lima tahun untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia dengan perkembangan ekonomi global, termasuk mengadaptasi perkembangan teknologi digital, model bisnis baru, serta isu lingkungan dan perubahan iklim. “Esensinya adalah merapikan klasifikasi agar rapi dan sudah comply dengan standar internasional,” kata Amalia.

Sektor transportasi dan pergudangan merupakan sektor penting dalam perekonomian, termasuk pergudangan dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang terus berkembang. Amalia memberikan kepastian bahwa penerapan KBLI 2025 tidak mengharuskan perusahaan mengubah akta pendirian. Hal ini didukung oleh Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta BPS.

SEB tersebut menegaskan bahwa perizinan lama yang sudah terbit, terverifikasi atau disetujui sebelum KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS/AHU jika ada perubahan substansi, dan penyesuaian sederhana (kode numerik) dilakukan otomatis tanpa perubahan Anggaran Dasar. Transisi sistem berjalan paralel di mana KBLI 2020 masih digunakan sampai penyesuaian selesai, dan mekanisme penyesuaian KBLI 2025 mengacu pada tabel konversi resmi.