— Jakarta – Sebuah mobil Toyota Alphard yang terekam menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun. Saat ini, pemilik kendaraan sedang dalam proses menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dan balik nama.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepemilikan kendaraan dengan nomor polisi asli B-97-ELI tersebut tercatat atas nama seorang dokter berinisial E. Namun, kendaraan tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial A sejak dua tahun lalu.

Pemilik lama, dokter E, telah memblokir kendaraan tersebut. Oleh karena itu, pemilik baru, A, wajib melakukan proses balik nama kendaraan dan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada. Hal ini penting dilakukan demi ketaatan membayar pajak dan menjaga nama baik pemilik lama.

“Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya (pemilik pertama),” jelas Ojo.

Mobil Sudah Dijual dan Proses Balik Nama Terkendala

Tunggakan pajak pada kendaraan bernomor polisi B-97-ELI ini menjadi sorotan. Pemilik baru seharusnya segera melakukan proses balik nama untuk menyelesaikan masalah ini. Kendala utama dalam memperpanjang STNK adalah persyaratan yang membutuhkan KTP asli pemilik yang tertera di STNK, yang mana saat ini sudah tidak lagi dimiliki oleh pemilik baru.

“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia,” jelas Ojo.

Ojo menambahkan, pajak kendaraan tersebut terutang hingga Oktober 2023 dan menunggak sejak 2024. Pemilik baru tidak dapat membayar pajak karena status kendaraan telah diblokir oleh pemilik lama. Untuk dapat membayar pajak, ia harus melakukan balik nama terlebih dahulu. Setelah balik nama, barulah ia wajib membayar pajak beserta dendanya.

Kronologi Kendaraan Berada di Tangan Polisi

Terkait bagaimana mobil tersebut bisa berada di tangan polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI, Ojo menjelaskan bahwa polisi tersebut meminjam kendaraan tersebut dari pemilik baru, A.

“Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu,” pungkasnya.