Jurnal Indonesia — Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Lalu Rudi Iskandar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan Rudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain Lalu Rudi Iskandar, lima saksi lainnya juga turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK Merah Putih. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan terhadap para saksi tersebut. Kelima saksi lain yang dipanggil adalah Syarif Hidayat (Pegawai PT AMGM), Lalu Rifhandani (Kabag Umum Setda Kab. Lombok Barat), Helena Bulu (Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument), Nuky Putri Utami (Pegawai PT Meconel Sistim Instrument), dan seorang pegawai dari Dealer LB Auto Sunter.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Nurul Adha, terkait perkara yang sama. Nurul Adha dicecar mengenai modus operandi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.
“Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan,” ungkap jubir KPK, Budi Presetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8). Ia menambahkan, “yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor.”
Budi menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sepenuhnya dijalankan. Lebih lanjut, sejumlah proyek diduga telah dikondisikan pemenangnya sejak awal.
Selain itu, penyidik juga mendalami metode suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad, termasuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan. “Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Hasil penggeledahan tersebut menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan bagian dari suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil tersebut diamankan di Mako Brimob di NTB setelah disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad.
KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan korupsi, termasuk keterlibatan dalam proyek dan penerimaan suap. Total penerimaan yang diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (21/7), menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi: satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar; satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta; akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta PP; uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta; satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta; dan satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Jika ditotal, penerimaan mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.