— JAKARTA – Sebuah mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D-1828-HQ menjadi perhatian publik setelah nekat menerobos area zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini memicu pertanyaan mengenai status kepemilikan dan kewajiban pajak kendaraan mewah tersebut. Pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengklarifikasi bahwa nomor polisi (nopol) asli dari mobil Alphard tersebut adalah B-97-ELI. Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan itu terdaftar atas nama seorang dokter berinisial dr E.

Namun, menurut Ojo, dr E telah menjual mobil tersebut sekitar dua tahun lalu. Pemilik lama, dr E, sudah melakukan pemblokiran pajak kendaraan tersebut setelah proses penjualan. “Sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK,” ujar Ojo dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026).

Kendaraan itu kemudian berpindah tangan kepada seorang pria berinisial DD alias A. Setelah transaksi jual beli, dr E melakukan pemblokiran pajak untuk menghindari tanggung jawab lebih lanjut. “Pemilik baru namanya inisial A,” tambah Ojo.

Pajak Kendaraan Menunggak Dua Tahun

Mobil Alphard itu kembali menjadi sorotan karena diketahui menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ. Lebih lanjut, terungkap bahwa pajak kendaraan dengan nopol asli B-97-ELI telah menunggak selama dua tahun.

Ojo menjelaskan bahwa pemilik baru, inisial A, tidak dapat memperpanjang STNK karena terhalang persyaratan yang mengharuskan adanya KTP asli dari nama yang tertera di STNK. Hal ini terjadi karena ia belum melakukan balik nama kendaraan tersebut atas namanya sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik baru, DD alias A, segera melakukan proses balik nama kendaraan. Dengan melakukan balik nama, ia dapat menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak yang tertunggak, termasuk denda yang berlaku. “Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” jelasnya.

Kronologi Penggunaan Mobil oleh Anggota Polisi

Terkait bagaimana mobil tersebut bisa terlibat dalam cekcok dengan petugas keamanan di Bundaran HI, Ojo membeberkan bahwa mobil itu sedang dipinjam oleh seorang anggota polisi dari pemilik baru, DD alias A. “Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu,” pungkasnya.