— Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan status Gunung Anak Krakatau pada Level III atau Siaga. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi berkala yang dilaksanakan hingga Rabu (9/9/2026) pagi. Meskipun fase letusan menerus telah mereda, potensi terjadinya erupsi susulan di perairan Selat Sunda dinilai masih sangat tinggi.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa erupsi menerus yang berlangsung selama 25 jam pada periode 4-6 September 2026 telah berakhir. Namun, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 12 kali erupsi Strombolian antara 6 hingga 9 September 2026. Kemunculan erupsi tipe Strombolian ini mengindikasikan bahwa dinamika vulkanik di dalam gunung masih aktif.

Hasil pemantauan instrumental menunjukkan adanya variasi aktivitas kegempaan, meliputi gempa hembusan, gempa frekuensi rendah, gempa fase banyak, hingga tremor menerus. Pengamatan visual juga mengonfirmasi bahwa letusan masih berlangsung, meskipun kolom abu yang dihasilkan sering kali tertutup kabut.

Menyikapi kondisi tersebut, Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi ketat untuk menjamin keselamatan masyarakat:

  • Masyarakat dilarang beraktivitas, mendaki, atau mendekati pusat erupsi dalam radius 3 kilometer dari kawah.
  • Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman lontaran batu pijar, aliran lava, awan panas, hingga potensi hujan abu lebat.
  • Warga yang terpapar abu vulkanik disarankan menggunakan masker untuk mencegah gangguan pernapasan.
  • Masyarakat yang berada di pesisir Banten dan Lampung diminta untuk tetap tenang dan tidak memercayai rumor atau hoaks terkait potensi tsunami.

Gunung Anak Krakatau, yang muncul pada tahun 1927 pasca-letusan dahsyat Gunung Krakatau pada 1883, merupakan salah satu gunung api paling aktif di Indonesia. Lokasinya yang strategis di jalur perlintasan Selat Sunda, yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra, menjadikan aktivitas vulkaniknya senantiasa berdampak langsung pada kawasan pesisir, jalur pelayaran, hingga ruang udara nasional.

Penetapan zona bahaya serta pemantauan kegempaan secara real-time menjadi fondasi utama dalam sistem mitigasi bencana. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat pemukim pesisir dan pengguna jasa transportasi laut dari potensi bahaya letusan gunung api.