Jurnal Indonesia — Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan. Bersama dua tersangka lain berinisial ED dan B, NY kini telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama NY, ED, dan B. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang menunjukkan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menambahkan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka dilaksanakan pada Rabu (29/7) malam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Salah satu dari ketiga tersangka yang diserahkan diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Ketiganya diproses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Peristiwa dugaan pengeroyokan ini dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pihak keluarga korban, melalui perwakilannya Nancy Angela Hendrick, menyampaikan terima kasih atas penahanan yang dilakukan. Nancy menyatakan keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan selesai.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.