— Cikarang Barat – Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, dilaporkan ke polisi atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Meskipun telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum terhadap Abah Setu tetap berjalan.

Peristiwa ini bermula dari beredarnya video kontroversial Abah Setu yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Abah Setu menyebut dirinya ‘terjebak syariat’ sebelum melontarkan pernyataan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ia juga menyuruh pengikutnya untuk tidak lagi mengaji di majelis yang dipimpinnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warga. Massa mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada Senin malam (7/9) untuk meminta klarifikasi langsung dari Abah Setu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa personel Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat diterjunkan untuk menenangkan situasi.

“Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat telah hadir saat sejumlah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada Senin malam, 7 September 2026, untuk meminta klarifikasi terkait video yang mereka nilai memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,” kata Kombes Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Abah Setu Mengakui Kesalahan dan Meminta Maaf

Menanggapi kegaduhan yang timbul, Abah Setu memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf ini disampaikan dalam proses mediasi yang dihadiri oleh MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026).

Abah Setu mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ucapannya telah menyinggung serta menghina kaum Muslimin. “Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut bahwa video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum Muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Selain itu, Abah Setu berjanji akan menutup kegiatan di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang ia pimpin, termasuk konten-konten di media sosialnya. “Kedua, saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat majelis taklim, konten medsos, pengajaran terselubung berpotensi menghina dan menyesatkan kaum Muslimin,” ungkapnya.

MUI Memaafkan, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, merespons permintaan maaf Abah Setu. Ia menyatakan bahwa Abah Setu dimaafkan atas dasar pengakuan kesalahannya. Namun, Anwar Abbas menekankan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan harus tetap diproses. “Kalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku dalam negara RI, oleh karena itu pihak dari penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum. Bagaimana cara dan prosedurnya tentu mereka sudah dan lebih tahu,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

Anwar Abbas menilai tindakan Abah Setu sangat keterlaluan dan merendahkan Nabi Muhammad SAW. Ia menyoroti ucapan Abah Setu yang mempertanyakan identitas Nabi Muhammad, yang dinilainya sangat menyakitkan bagi umat Muslim. “Ya kelewatan, bahasanya merendahkan Nabi Muhammad dan terkesan sangat congkak,” ucap dia.

Kasus Tetap Diproses oleh Pihak Kepolisian

Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang mengonfirmasi bahwa permintaan maaf Abah Setu tidak serta merta menghentikan proses hukum. Laporan dugaan penistaan agama yang diterima Polres Metro Bekasi masih terus berproses. “Masih (berproses), sementara belum ada (pencabutan laporan),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang kepada wartawan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (11/9).

Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan langkah-langkah hukum yang berlaku. “Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” kata Oddang. Ia juga menambahkan bahwa MUI Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi secara umum telah memberikan maaf.