close

Arti Simbol Pada Trademark Indonesia

Trademark Indonesia biasa dikenal dengan merek dagang. Merek dagang merupakan tanda berupa nama, angka-angka, kata, huruf-huruf, frasa, susunan, gambar, warna, susunan warna, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek dagang atau trademark berguna sebagai identitas dari sebuah produk. Dengan adanya trademark, konsumen dapat membedakan produk dalam kategori yang sama. Sehingga membantu merek dagang dalam hal pemasarannya.

Simbol Pada Trademark Indonesia

Pada sebuah merek yang telah terdaftar di HKI (Hak Kekayaan Intelektual Negara) biasanya memiliki tambahan simbol yang ada pada logo produk. Masing-masing simbol memiliki arti tertentu. Berikut beberapa simbol pada merek dan artinya:

Trademark (Merek Dagang) TM

Simbol TM memiliki arti bahwa merek dagang produk tersebut masih dalam status pendaftaran yang disetujui namun belum secara resmi terdaftar di Kantor Paten Nasional. Intinya produk tersebut masih dalam proses sebelum terdaftar secara resmi.

Registered Trademark (Merek terdaftar) ®

Simbol ® merupakan simbol dari Registered Trademark yaitu sebagai tanda sebuah produk atau jasa yang sudah terdaftar merek dagangnya di Kantor Paten Nasional. Simbol ini akan ditambahkan, ketika merek dagang sudah terdaftar secara resmi. Merek dagang yang telah terdaftar akan memiliki hak eksklusif dan wajib dilakukan registrasi ulang setiap 5 tahun.

Copyright (Hak Cipta) ©

Simbol © mengarah pada hak cipta produk hasil kerja kreatif seperti pada bidang sastra, artistik, dan sebagainya. Hak cipta ini diatur oleh UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

Hak cipta adalah salah satu jenis dari hak kekayaan intelektual, akan tetapi hak cipta lebih mencolok dibandingkan dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, namun merupakan hak untuk mengumumkan dan memperbanyak cipta produk atau memberi izin untuk melakukannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan mengenai perundang – undangan yang telah berlaku.

Service Mark (Merek Jasa) SM

Simbol SM merupakan simbol dari Service Mark yang memiliki arti hampir mirip dengan simbol trademark. Namun simbol ini lebih dikhususkan pada merek bidang bisnis jasa.

Diantara 4 jenis simbol tersebut, Registered Trademark dan Copyright memiliki kaitan dengan lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pihak terkait kepada pihak lain yang bertujuan untuk mengumumkan atau memperbanyak cipta produk hak terkait dengan mengacu pada persyaratan tertentu.

Tentang fungsi simbol Trademark dan Registered Trademark diatur pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pasal tersebut dijelaskan perbedaan merek, merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif, selain itu juga terdapat penjelasan berupa bentuk perlindungan hukum pada merek yang telah terdaftar di HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Sebuah merek dagang harus melalui prosedur pendaftaran pada masing-masing lembaga pada negara masing-masing. Hal ini bertujuan untuk melindungi merek dagang dari berbagai sanksi hukum di negara yang bersangkutan.

Selain merek dagang atau trademark itu sendiri, simbol pada merek dagang juga mampu membantu konsumen mengenali identitas dari suatu produk. Selain itu, sebuah produk juga bisa mendapatkan pengakuan lebih atas produknya, sehingga bisa lebih meyakinkan konsumen untuk membeli. Hal paling terpenting dari simbol-simbol indonesia trademark registration adalah keamanan dari pelanggaran yang mungkin saja terjadi antara perusahaan penghasil produk.

Tinggalkan komentar