Jurnal Indonesia — Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menilai kehadiran Pasal 45-49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kemajuan penting untuk menangani kejahatan korporasi yang bersembunyi di balik badan hukum.
Menurut Bamsoet, pasal-pasal itu memberi harapan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjangkau pihak yang menandatangani dokumen, tetapi juga mereka yang berada di balik kendali perusahaan.
Pengakuan Korporasi Sebagai Subjek Pidana
Bamsoet menyebut perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak pembaruan hukum pidana di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” ujar Bamsoet, Sabtu (4/7/2026).
Menutup Kelemahan KUHP Lama
Ia menjelaskan pengaturan baru menutup kelemahan KUHP lama yang berfokus pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktik, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan kerap dilakukan melalui korporasi.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutnya memperlihatkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi rumit masih menjadi tantangan utama penegakan hukum ekonomi.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Bagi Dunia Usaha
Bamsoet menegaskan pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan ancaman bagi pelaku usaha yang patuh. Sebaliknya, ia menilai regulasi memberi kepastian bahwa perusahaan yang menerapkan tata kelola baik mendapat perlindungan hukum, sementara korporasi yang dijadikan alat kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.
“Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Tantangan Pembuktian dan Beneficial Owner
Menurut Bamsoet, tantangan utama bukan sekadar membuktikan terjadinya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara, dan skema lain untuk menyamarkan identitas.
“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” kata Bamsoet.
Koordinasi Antarlembaga dan Pemeriksaan Bukti Nonkonvensional
Bamsoet menambahkan efektivitas penegakan terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.
Ia menyatakan kompleksitas struktur kepemilikan kini menuntut pembuktian yang tidak hanya bergantung pada bukti konvensional, tetapi juga analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, dan pertukaran informasi lintas negara.
Sinergi antar-instansi itu, menurut Bamsoet, akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset dan identitas melalui jaringan korporasi global.
Seimbang Antara Perlindungan Investasi dan Ketegasan Hukum
“KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan, sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan,” jelasnya.
“Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional,” pungkas Bamsoet.
Ikuti Jurnal Indonesia
