— Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Reka ulang ini mencakup total 29 adegan yang diperagakan oleh penyidik.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang dibagi menjadi P3, P1, dan P2. “Secara total ada 29 adegan, nanti akan dibagi di P3, P1, dan P2,” ujar Kombes Kevin di lokasi rekonstruksi HH Club, Batam, Rabu (9/9/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, dihadirkan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ke-14 tersangka ini berasal dari Jakarta dan mencakup individu-individu kunci dalam kasus ini, termasuk Yuwanky selaku pemilik kelab, Basri yang berperan sebagai bandar narkoba, serta kapten dan waiters yang terlibat dalam aktivitas peredaran.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kelab malam di Batam yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba. Penggerebekan dilakukan pada Senin (10/8/2026) dini hari oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta didukung oleh AKBP Titus Yudho Ully.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi pengungkapan kasus di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, Kepulauan Riau. “Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya.