— Batam – Kepolisian akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi kelab malam Planet Batam, yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam ini diduga kuat menjadi sarang operasional peredaran narkoba.

“Itu pasti. Nanti akan kita ajukan untuk rekomendasi pencabutan izin,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepri, pada Rabu (9/9/2026).

Kelab malam Planet Batam saat ini masih dalam status disegel dan dipasangi garis polisi. Kevin memastikan bahwa tempat tersebut belum diizinkan untuk beroperasi kembali selama proses penyidikan berlangsung. “Selama dalam penyidikan, belum… belum bisa dilakukan untuk pengembalian. Jadi masih tetap kita police line untuk penyidikan,” katanya.

Penyegelan kelab malam tersebut telah dilakukan sejak bulan Agustus 2026, menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi tersebut. “Ya, sejak penggerebekan itu langsung ditutup. Pokoknya di bulan Agustus. Agustus ini, ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam yang berbeda di Batam. Dalam rekonstruksi tersebut, total ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.

Sebanyak 14 tersangka turut dihadirkan dalam reka ulang kasus ini. Dua di antaranya adalah Yuwanky, yang merupakan pemilik Planet Batam, dan Basri Lewaimang, yang berperan sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut. “Terkait kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan total ada 26,” jelas Kevin.