— JAKARTA – Bisnis narkoba yang dikelola oleh tersangka Yuwanky di kelab malam Planet Batam telah berjalan sejak tahun 2018. Operasi peredaran narkoba ini sempat terhenti hanya selama masa pandemi COVID-19.

Pengungkapan ini dilakukan melalui rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury. Dalam kegiatan reka ulang yang digelar di Planet 1 Batam Club, Batam, Kepulauan Riau, tersangka Yuwanky, yang merupakan pemilik kelab sekaligus pengelola bisnis narkoba, hadir bersama tersangka Basri dan sembilan tersangka lainnya.

Rekonstruksi tersebut juga menunjukkan bahwa bisnis terlarang ini kembali dilanjutkan pada tahun 2023 setelah pembatasan COVID-19 dicabut. “Kemudian adegan yang dilakukan di Planet 1 ini, yang pertama diperoleh fakta bahwa peredaran ekstasi di Planet Batam yang dilakukan oleh jaringan Yuwanky dan kawan-kawan sejak tahun 2018 terhenti karena adanya Covid-19. Yang selanjutnya, dimulai kembali bisnis tersebut sekitar awal Januari 2023 setelah dicabutnya PPKM pada bulan Desember 2022,” ujar penyidik saat membacakan jalannya rekonstruksi.

Dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka Yuwanky dan Basri Lewaimang memperagakan pertemuan mereka setelah masa COVID-19, tepatnya pada Januari 2023. Pertemuan itu berlangsung di sebuah kedai kopi, di mana mereka membahas kelanjutan bisnis narkoba tersebut. “Yuwanky bertemu dengan Saudara Basri Lewaimang di kafe di coffee shop ini dan menyampaikan bahwa PPKM telah dicabut pemerintah dan diskotek bisa dibuka kembali. Selanjutnya, Yuwanky meminta Basri agar memasukkan orang yang bisa memasok barang ke dalam Planet 1, 2, dan 3,” jelas penyidik.

Saat diminta memeragakan adegan tersebut, Basri mengiyakan permintaan Yuwanky. “Kamu ngomong ke Basri?” tanya penyidik. “Iya. Ya udah kalau mau masuk, masukin aja,” jawab Basri. Penyidik kembali bertanya, “Terus Pak Basri gimana (menjawabnya)?” dan Basri menjawab, “Siap. gitu aja.”

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 29 adegan yang direka ulang oleh penyidik. “Benar, hari ini kita menyelenggarakan rekonstruksi peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam di Batam,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury.