Jurnal Indonesia — Batam – Rekonstruksi kasus peredaran narkoba di kelab malam ‘Planet’ di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (9/9/2026) berhasil mengungkap fakta baru. Di antara temuan penting adalah penggunaan kode khusus ‘ikan’ untuk memesan ekstasi dan keberadaan gudang tempat narkoba disimpan.
Dalam adegan pertama rekonstruksi yang digelar di Planet 3 HH Club, Batam, tersangka Dini Anggriani, seorang ladies companion (LC), menjelaskan cara memesan ekstasi menggunakan kode tersebut. “Adegan 1, memesan ekstasi kepada LC, melalui LC. Bahasanya apa di sini kalo ekstasi?” tanya penyidik di lokasi. Dini menjawab, “Ikan.” Penyidik kemudian melanjutkan, “Nah ‘ikan’, habis itu panggil waiters.”
Selanjutnya, penyidik bertanya kepada tersangka Delva Andika alias Sule, yang berperan sebagai waiters di kelab tersebut. Delva membeberkan harga ‘ikan’ yang ditawarkan, yaitu Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu. “Nah ini waiters, berapa harga ikan?” tanya penyidik. Delva menjawab, “500 (ribu) sama 600 (ribu).”
Gudang Narkoba di Lantai Dua
Temuan signifikan lainnya adalah terungkapnya sebuah ruangan ‘rahasia’ yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba. Tersangka bernama Edi Prawoto Alun alias Tony membuka ruangan tersebut.
Penyidik membacakan adegan yang menyatakan, “Yuwanky bertemu dengan Edi Prawoto alias Alun alias Toni memberikan kunci dan memerintahkan untuk mencoba kunci tersebut di ruang gudang ekstasi lantai 2 depan lift.” Saat ruangan itu dibuka, Edi merasakan bau ekstasi yang kuat. “Edi Prawito alias Alun alias Toni mencoba kunci dari Yuwanky dan 1 kunci cocok dengan ruangan gudang tersebut, saat dibuka ruangan tersebut tercium bau ekstasi olehnya. Ya betul ya, bau ya?” tanya penyidik. Edi membenarkan, “Iya, bau.”
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Yuwanky sempat menawarkan Edi untuk menjaga gudang tersebut, menggantikan Heru yang meninggal akibat Covid-19. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Edi. “Setelah menutup kembali ruangan gudang selanjutnya Edi Prawoto alias Alun alias Toni mengembalikan kunci tersebut kepada Yuwanky, dan setelah itu Yuwanky menawarkan untuk menjadi penjaga gudang ekstasi kepada Edi Prawoto alias Alun alias Toni pengganti Heru yang meninggal karena Covid, dan oleh Edi Prawoto alias Alun alias Toni penawaran tersebut ditolak,” ungkap penyidik.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut, termasuk Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.