Jurnal Indonesia — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan internasional penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) seberat 3,37 ton. Barang bukti ditemukan dalam empat kontainer yang ditangani di beberapa lokasi, termasuk gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penyelidikan bermula dari adanya anomali saat pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan itu memicu pengecekan fisik hingga tim menduga barang yang diperiksa merupakan narkotika.
“Ini adalah merupakan jaringan internasional yang dari jaringan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” kata Djaka dalam konferensi pers di Gresik, Jumat (3/7/2026).
Menurut Djaka, setelah indikasi awal muncul, Bea Cukai melakukan koordinasi ketat dengan BNN untuk menerapkan metode controlled delivery. Langkah itu dipilih agar pengungkapan dapat berlanjut hingga ke gudang penerima di Gresik.
Rangkaian Operasi
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan operasi bersama berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.
“Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Suyudi.
Tim gabungan pertama kali menemukan koper dan kardus lateks di dalam kontainer. Setelah dibuka, isi bungkusan plastik bertimah itu diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.
BNN melanjutkan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, pemeriksaan dokumen, serta petunjuk lain yang mengarahkan petugas pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi di Gresik, petugas mengamankan empat unit truk serta barang bukti yang tersimpan di 500 koper dan puluhan kardus lateks. Rincian yang disampaikan BNN sebagai berikut:
- 500 koper, masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus; total kasar sekitar 1,605 ton.
- Sekitar 80 bal kardus lateks berisi sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.
“Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto,” kata Suyudi.
Selain barang bukti, tim gabungan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka berasal dari beragam peran, antara lain pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Djaka menegaskan keputusan melakukan controlled delivery penting untuk mengungkap jaringan sampai ke gudang tujuan. “Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, atau pun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
