Jurnal Indonesia — JAKARTA – Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil mencegah keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Tindakan penundaan pemberangkatan ini dilakukan karena ratusan WNI tersebut diduga terindikasi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penundaan pemberangkatan ini telah mencapai angka mendekati 500 orang. Angka tersebut merupakan rekapitulasi sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
“Tujuan paling banyak, ya tentunya sekarang lagi banyak kan Kamboja, pelaku online scam dan lain sebagainya. Tentunya itu yang menjadi concern kita. Kemudian juga ada di Malaysia dan berbagai tempat lainnya,” jelas Hendarsam usai acara Jaringan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Hendarsam menambahkan bahwa Imigrasi telah menerapkan sistem profiling. Ketika seseorang berencana menuju negara-negara yang dinilai menjadi objek TPPO, petugas akan lebih waspada. “Jadi ini memang kita mempunyai profiling ketika orang ingin menuju ke negara-negara tertentu yang quote unquote itu menjadi objek TPPO, maka kita akan concern ke arah situ,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Imigrasi memiliki dua fungsi utama dalam penanganan TPPO, yaitu pencegahan dan penegakan hukum. Upaya ini dilakukan untuk melindungi WNI agar tidak terlibat atau menjadi korban TPPO.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait proses pembuatan paspor yang terkadang dirasa kurang nyaman, Hendarsam menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur ketat demi keamanan. “Kadang-kadang kita juga dapat komplain, “Kenapa dalam pembuatan paspor kok ada beberapa hal yang tanda kutip agak dirasakan kurang nyaman?” Ya karena itu tadi, selain pelayanan kita juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana kita pastikan dia bukan korban TPPO,” ungkapnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.