— JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, telah membangun sebanyak 1.172 desa binaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini digalakkan sebagai langkah preventif utama untuk mencegah masyarakat terlibat atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pembentukan desa binaan ini merupakan fondasi awal dalam upaya pencegahan TPPO. “Yang dilakukan pertama kali adalah tindakannya pencegahan. Pencegahan itu apa? Kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Itu desa binaan terbentuk itu embrionya untuk mencegah adanya TPPO,” ujar Hendarsam kepada wartawan usai acara Jaringan Nasional Pencegahan TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan bahwa TPPO merupakan kejahatan yang kompleks dan sulit dideteksi tanpa dukungan intelijen yang kuat. “Sampai dengan sejauh ini di dunia manapun belum ada (teknologi pendeteksi TPPO) kalau masalah teknologi ya. Ini masalah penguatan di bidang intelijen yang harus dilakukan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hendarsam menekankan pentingnya penguatan tidak hanya pada petugas pelayanan, tetapi juga pada petugas intelijen dan pembinaan di tingkat desa. “Jadi petugas bukan hanya petugas yang ada di pelayanan saja, tapi intelijen kita juga harus kuat. Makanya kita punya 1.172 desa binaan. Ini yang harus kita perkuat,” ungkapnya.

Selain penguatan intelijen dan program desa binaan, Ditjen Imigrasi juga memperketat proses seleksi pembuatan paspor. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi motif sebenarnya calon pemohon paspor. “Nah, kemudian itu pada saat melakukan contoh, pada saat meng-apply paspor, ini kan bentuk pencegahannya kan. Kita sudah bisa mengidentifikasi bahwa mana mereka yang benar-benar ingin ke luar negeri itu tujuannya wisata, kerja formal, atau terindikasi TPPO,” pungkasnya.