Jurnal Indonesia — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memasok ganja asal Thailand ke Indonesia.
Operasi gabungan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa kuncup bunga ganja atau cannabis buds seberat 3,371.400 gram (sekitar 3,37 ton) serta 12 orang terduga pelaku dari sejumlah wilayah, termasuk satu warga negara asing.
Pengungkapan dan Penindakan
Menurut keterangan resmi BNN, pengungkapan bermula dari informasi tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada 29 Juni 2026 yang mencurigai sebuah kontainer dari Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer itu dilaporkan berisi tumpukan koper dan kardus lateks.
“Tim gabungan mendatangi TKP dan melakukan pengecekan atas isi kontainer tersebut hingga berhasil menemukan sejumlah koper dan kardus lateks yang berisikan bungkusan plastik bertimah. Kemudian setelah dibuka isinya, tim menemukan sejenis tumbuhan dalam bentuk bunga dan batang dari tanaman Canabis/Marijuana yang berasal dari Thailand,” ujar BNN.
Hasil pendalaman mengungkap adanya satu kontainer lain dengan muatan serupa yang dikirim ke Gresik, Jawa Timur. Setelah menganalisis dokumen, data digital, dan identitas penerima, petugas menerapkan metode controlled delivery untuk memantau aliran barang hingga tujuan.
Dua truk pengangkut kontainer itu diikuti hingga sebuah gudang di Kabupaten Gresik, lalu dilakukan penindakan gabungan oleh BNN, Bea Cukai, dan Polda Jatim. Selain barang bukti, gudang dan kendaraan diamanakan serta sejumlah orang ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
BNN menyebut barang bukti terdiri atas sekitar 1,6 ton ganja yang disimpan dalam 500 koper dan sekitar 1,76 ton yang disembunyikan dalam 80 karung berisi kardus lateks. Secara keseluruhan, total yang disita mencapai 3,371.400 gram.
Sebanyak 12 orang diamankan dari wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap adalah warga negara asing asal China berinisial WJM alias AM, yang diduga pemilik gudang di Gresik. Penyelidikan juga mengarah pada dua warga negara asing yang diduga pengendali utama, yakni warga Malaysia berinisial CKF alias L dan warga Tiongkok berinisial ZL alias J.
Petugas turut mengamankan empat unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Tujuan Penggunaan Barang Bukti
BNN menyatakan kuncup bunga ganja memiliki kandungan tetrahydrocannabinol atau THC lebih tinggi dibanding bagian tanaman lainnya. “Berdasarkan hasil pendalaman dan informasi intelijen, narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) ini akan digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik (vape),” kata BNN.
Dampak Penindakan
BNN memperkirakan penyitaan 3,37 ton cannabis buds itu berhasil mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 10.114.200 jiwa. Selain itu, operasi tersebut disebut menyelamatkan potensi kerugian ekonomi masyarakat yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,58 triliun.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN untuk proses penyidikan lanjutan. Petugas masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.
Ikuti Jurnal Indonesia
