Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya direkomendasikan untuk dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan bahwa pelanggaran kode etik hakim menunjukkan peningkatan signifikan. “Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Abhan membandingkan data semester pertama tahun ini dengan periode yang sama pada 2025. “Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100% lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121,” jelasnya.
Rincian usulan sanksi yang diajukan KY meliputi 86 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi ringan, 14 hakim untuk sanksi sedang, 17 hakim untuk sanksi berat, dan 4 hakim yang diusulkan mendapat peringatan. Sanksi ringan sendiri mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada satu orang hakim. Selain itu, pembebasan dari jabatan dijatuhkan pada dua orang hakim, sementara dua hakim lainnya dikenai sanksi non-palu lebih dari enam bulan hingga maksimal dua tahun. Tiga hakim lainnya diusulkan mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama maksimal tiga tahun.
“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim,” tegas Abhan.
Abhan juga merinci bahwa sebanyak 94 hakim melanggar aspek hukum acara. Pelanggaran ini mencakup berbagai hal, seperti administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan dalam penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, serta penerapan hukum. Selain itu, pelanggaran prinsip imparsialitas dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan juga menjadi catatan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.