Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus ini terbagi dalam dua klaster yang berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, klaster kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Salah satu tersangka dalam klaster ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi KPK.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” sebutnya.
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan dilakukan secara objektif, meskipun ada keterlibatan oknum pegawainya.
“Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” ucapnya.
Keempat orang yang ditahan oleh KPK adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Anom Widiyantoro selesai diperiksa KPK pada Kamis (30/7) pukul 08.34 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.