— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Suhardiman diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser sebagai bagian dari upaya memenangkan calon Sekda.

Kasus ini juga menyeret nama Zulkarnain, yang diduga memberi mobil, serta Ardiles, pengusaha yang diduga membantu pembiayaan secara kredit. KPK menyampaikan adanya dugaan penerimaan hadiah serupa saat Suhardiman menjabat pelaksana tugas (Plt) bupati pada 2021.

Kronologi Pemberian Mobil Sebelumnya

Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pemberian bukan kali pertama dilakukan oleh Zulkarnain. “Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Taufik.

Menurut keterangan KPK, pada 2021 Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport seharga sekitar Rp 700 juta melalui skema kredit saat berupaya menduduki jabatan kepala dinas PUPR Kuansing. Pembelian itu diduga dibantu oleh Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Proyek dan Dugaan Imbalan

KPK menduga bantuan pembelian mobil itu berbuah kontrak bagi Ardiles. “Ard kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta,” kata Taufik. Sebelumnya, Ardiles disebut mendapat proyek senilai sekitar Rp 1,2 miliar pada 2022.

Mobil Land Cruiser untuk Pengisian Sekda

Dalam perkara terbaru, Zulkarnain kembali diduga memberikan mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar kepada Suhardiman agar mendukung pencalonan Sekda Kuansing. Pembayaran mobil itu disebut dilakukan melalui kredit dengan bantuan Ardiles.

“Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya,” ujar Taufik.

Upaya Menyembunyikan Barang Bukti

KPK mengungkap adanya upaya menghilangkan jejak unit Land Cruiser. Tim penyidik mendapat informasi bahwa mobil tersebut sempat dijual ke sebuah showroom milik Suwito, yang juga diamankan saat operasi tangkap tangan.

“Ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta,” kata Taufik.

Tim penyidik telah menyita bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga dipakai sebagai instrumen penyuapan.

Dugaan Penerimaan Dari Petani Terkait Pelepasan Hutan

Selain suap mobil, KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh Bupati terkait pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut Taufik, pemerintah daerah memiliki peran memberi rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan, sementara kewenangan final ada di tingkat kementerian.

Taufik mengatakan uang yang diminta Suhardiman diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD), yang anggotanya berupa petani di Kuansing. “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Taufik.

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan berlanjut seiring penyitaan bukti transaksi dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.