Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kelompok radikal kini melancarkan aksinya dengan modus baru yang lebih halus, yakni memanfaatkan kepedulian dan bantuan di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pendekatan ini, yang berbeda dari cara-cara radikalisasi sebelumnya yang terang-terangan menyebarkan kebencian.
Meutya menjelaskan bahwa kelompok ekstrem membangun kepercayaan korban secara bertahap. Dimulai dari menawarkan bantuan personal seperti pengobatan atau pelunasan utang, hingga memberikan janji kesejahteraan. Setelah korban merasa percaya, barulah mereka mulai diarahkan pada paham ekstrem.
“Saya harus tekankan bahwa kekerasan tidak dimulai dengan satu kata jahat. Kekerasan dimulai dengan sebuah uluran tangan, bantuan pengobatan, pelunasan utang, pengiriman bantuan yang bersifat personal, lalu disusul janji-janji kesejahteraan. Setelah kepercayaan terbentuk, barulah mereka diarahkan pada paham yang ekstrem,” ujar Meutya dalam diskusi buku Atas Nama Surga di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Perkembangan teknologi digital, lanjut Meutya, semakin mempersulit deteksi pola penyebaran paham radikal. Kelompok ekstrem memanfaatkan algoritma platform digital yang menyajikan konten sesuai kebiasaan pengguna. Hal ini menciptakan fenomena ‘ruang gema’ (echo chamber) di mana pengguna hanya terpapar informasi yang memperkuat keyakinan mereka sendiri.
“Ketika narasi bertemu dengan algoritma, lahirlah ilusi bahwa sesuatu yang terus muncul adalah kebenaran. Pada titik itu, fakta mulai kalah oleh emosi dan keyakinan. Inilah tantangan besar yang kita hadapi pada era post truth,” ucapnya.
Dampak paparan konten ekstrem ini tidak terjadi seketika, melainkan perlahan. Perubahan perilaku korban sering kali luput dari perhatian keluarga, membuat orang tua terlambat menyadari adanya perubahan serius pada anak.
“Anak tidak berubah dalam satu atau dua hari. Sedikit demi sedikit hubungan dengan orang tua mulai renggang. Cerita yang dulu terbuka menjadi semakin sedikit, hingga akhirnya tidak ada lagi komunikasi. Saat itulah kita sering terlambat menyadari bahwa telah terjadi perubahan yang serius,” katanya.
Ancaman Nyata Perekrutan Digital
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ancaman radikalisasi digital bukanlah sekadar teori. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Mei 2026 berhasil menggagalkan upaya perekrutan terhadap 112 anak melalui sebuah platform digital.
Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak sebagai sasaran empuk perekrutan oleh kelompok radikal dengan modus yang kian sulit dikenali.
Sebagai respons, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mendorong penyelenggara platform untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.
“Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman serta membantu orang tua mengenali berbagai risiko yang dihadapi anak di internet,” ujar Meutya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat agar mampu mengidentifikasi tanda-tanda manipulasi yang dilakukan kelompok radikal di internet.
“Yang paling sulit bukan hanya menghadapi teknologinya, tetapi mengenali kapan sebuah kepedulian ternyata menjadi pintu masuk menuju manipulasi dan radikalisasi,” tegasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.