— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Anom Widiyantoro ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan rangkaian dari kegiatan di Jakarta. “Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang tunai di dalam mobil yang dibawa oleh Bupati Anom Widiyantoro ke Jakarta. Temuan ini membuka kemungkinan pengembangan kasus ke arah gratifikasi.

“Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada,” kata Achmad Taufik Husein. “Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan,” tambahnya.

Secara total, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 2,7 miliar dari operasi tangkap tangan ini, yang meliputi:

  • Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta.
  • Uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp80 juta.
  • Buku rekening atas nama Mohamad Haris senilai Rp670 juta yang diduga sebagai rekening penampung. Uang tersebut telah dicairkan dan diamankan KPK.
  • Satu buah koper berisi uang tunai Rp451 juta yang diamankan di mobil milik Anom Widiyantoro di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tersangka lainnya adalah Mohamad Haris (pihak swasta/orang kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Setya Budi Dias Oktavianto. Setya Budi Dias Oktavianto diketahui merupakan staf administrasi di KPK yang diduga memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk digunakan memeras Anom Widiyantoro.

Akibatnya, Anom Widiyantoro memeras para bawahannya dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Sebesar Rp 1,2 miliar dari jumlah tersebut kemudian disetorkan kepada Lilik Budi Suprianto.