— Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, menerima aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Usulan penting yang diajukan, termasuk pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal satu tahun, akan menjadi bahan kajian Panitia Kerja (Panja) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Netty usai menerima draf usulan RUU Ketenagakerjaan dari serikat buruh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Netty menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi baru agar dapat menjawab kebutuhan para pekerja secara efektif.

“Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan,” ujar Netty.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa safari politik ke berbagai fraksi di DPR akan terus berlanjut. Ia menambahkan bahwa serikat buruh dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR pada pekan depan untuk menyerahkan sekaligus membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan.

“Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” kata Andi Gani.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengemukakan bahwa pekerja kontrak seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. Menurutnya, pembatasan masa kontrak merupakan salah satu poin krusial dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Di dalam draft kami kemarin kita sepakati maksimal untuk PKWT itu atau pekerja kontrak itu satu tahun. Misalnya enam bulan ditambah enam bulan. Nah setelah itu menjadi pekerja tetap,” jelas Sunarno.

Sunarno menambahkan bahwa pembatasan tersebut sangat diperlukan mengingat semakin banyaknya penerapan sistem kerja kontrak di berbagai sektor. Ia berpendapat bahwa RUU Ketenagakerjaan harus mengatur secara tegas penggunaan PKWT demi memberikan kepastian status kerja bagi para pekerja.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem kontrak seharusnya hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu dan tidak dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

“Tidak semua jenis pekerjaan diperbolehkan untuk menjadi pekerja kontrak,” tegas Sunarno.

Selain usulan pembatasan PKWT, pihak serikat buruh juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing, perubahan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan serikat buruh dalam setiap pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka ini saatnya di DPR,” imbuhnya.

Sunarno menutup dengan menyatakan bahwa proses pembentukan regulasi baru harus dilakukan secara terbuka agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja selama ini dapat terakomodasi dengan baik.