Jurnal Indonesia — Ketua DPP PDIP dan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah secara beruntun: Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Langkat.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Deddy menilai maraknya OTT mencerminkan lemahnya upaya pencegahan korupsi sehingga penegakan hukum lebih banyak dilakukan lewat operasi tangkap tangan.
“Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT. Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi,” kata Deddy, Minggu (5/7/2026).
Deddy menyarankan KPK mengatasi persoalan korupsi dari hulu agar OTT tidak terus berulang. Ia mencontohkan sejumlah aktivitas yang sering terkait dengan penindakan terhadap kepala daerah, seperti proses pengadaan, pemberian izin, mutasi jabatan, pungutan di OPD/Dinas, dan dana operasional atau bansos.
Perbaikan Sistemik dan Mental Aparatur
Selain penanganan struktural, Deddy menekankan perlunya pembenahan mental aparatur pemerintahan. Ia mengusulkan penerapan meritokrasi dalam birokrasi dan pengujian aspek mental melalui psikotest yang lengkap.
“Tetapi di sisi lain mentalitas aparatur kita juga perlu perbaikan signifikan supaya tidak rentan politisasi dan suka jalan pintas demi jabatan dan pangkat. Mekanisme kepangkatan dan jabatan itu harus benar-benar kredibel, akuntabel, terbuka dan fair,” ujar Deddy.
Saran Teknis Untuk Pencegahan
Deddy meminta fokus KPK dan aparat penegak hukum lainnya berada di hulu masalah, tidak hanya mengandalkan OTT di hilir. Ia mengusulkan penggunaan sistem digital dalam pengadaan—seperti e-proc dan mekanisme vendor list—serta audit berkala oleh auditor independen.
“Seharusnya pengadaan itu bersifat terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK,” kata Deddy. Ia juga menyarankan agar proses pemberian izin disusun dengan tahapan yang terbuka dan melibatkan DPRD agar lebih transparan dan akuntabel.
Untuk mutasi jabatan, Deddy mengusulkan sentralisasi di tingkat provinsi namun bukan di bawah kewenangan gubernur, sehingga penetapan didasarkan pada seleksi yang transparan oleh tim yang tidak terlibat langsung dengan daerah pengusul.
Ia menambahkan bahwa pungutan oleh kepala daerah ke bawahan dapat dikurangi dengan membuka kanal pengaduan tertutup, memberikan perlindungan dan insentif bagi saksi atau whistleblower, serta pengawasan berkala terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Saya berharap KPK benar-benar bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistemik dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tidak mampu mengurangi tindak korupsi selama puluhan tahun ini,” ujar Deddy.
Konteks Kasus
OTT yang disebutkan Deddy menimpa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang sebelumnya menjabat sebagai pengganti Bupati Andi Putra yang ditangkap pada Oktober 2021. Selanjutnya KPK menggelar OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang sebelumnya diangkat sebagai Pelaksana Tugas setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap pada 2022.
Ikuti Jurnal Indonesia
