Jurnal Indonesia — JAKARTA – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp 235,6 triliun atau setara 0,91% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan angka ini seiring dengan realisasi belanja negara yang mencapai Rp 1.969,6 triliun, tumbuh 18,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa defisit yang terjadi masih dalam batas yang diperkirakan, yaitu sekitar Rp 734,3 triliun atau 2,85% dari PDB. Angka ini menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mengelola keuangan negara hingga akhir tahun.
“Kita agak deg-degan sebenarnya, sebelumnya minta masih bisa dikendalikan. Takutnya kalau kementerian/lembaga tahu kita baru defisit 0,91%. Sebentar lagi kita akan menerima (permintaan) ABT (Anggaran Belanja Tambahan) besar-besaran,” ungkap Purbaya dalam acara pelantikan di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Kekhawatiran Purbaya muncul karena potensi banyaknya permintaan tambahan anggaran dari kementerian dan lembaga jika mereka mengetahui defisit APBN masih relatif rendah.
Purbaya memastikan bahwa pengelolaan belanja negara telah diantisipasi hingga akhir tahun. Ia membeberkan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026 telah mencapai Rp 1.224,3 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dengan angka sekarang pun, defisitnya mungkin di sekitar 2,85% dari PDB seperti yang kita rencanakan. Angka ini menunjukkan bahwa kita berusaha membuat fiskal lebih aktif tanpa meninggalkan kehati-hatian,” tutur Purbaya. Ia menjelaskan bahwa pencapaian penerimaan pajak ini didorong oleh perbaikan administrasi, pengawasan, tata kelola, serta penutupan kebocoran pada sisi penerimaan.
Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru. “Kita mencapainya tanpa menaikkan tarik pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru. Walaupun rumor sering keluar tetapi tidak ada pajak baru, belum ada juga rencana kenaikan tarif,” terangnya.
Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menambah beban penerimaan pajak baru bagi masyarakat. “Pertumbuhan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. Belanja harus lebih efektif, sistem perpajakan harus dibenahi. Semua itu harus dilakukan dengan tetap menjaga disiplin fiskal,” pungkas Purbaya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.