Jurnal Indonesia — Pemerintah secara resmi menetapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) akan mulai berlaku pada 10 September 2026. Tahap awal penerapan sistem ini akan melibatkan empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa nantinya sistem ini akan diperluas untuk mencakup bank-bank swasta. “Sementara bank Himbara dulu, tetapi nanti ada bank-bank swasta yang ikut totalnya 10, ada cukup banyak,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah berencana melibatkan seluruh bank dalam upaya penerapan SPP-TDLN. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap dengan harapan dapat diimplementasikan oleh semua bank. “Kita tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan, habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain. Pada akhirnya semua bank akan ikut program itu,” terang Purbaya.
Saat ini, pemerintah tengah meninjau efektivitas penerapan SPP-TDLN selama satu bulan ke depan. Jika sistem terbukti berjalan optimal dan lancar, implementasinya akan diperluas ke lembaga teknologi finansial (Financial Technology/Fintech). “Semua akan ikut nanti. Fintech maupun itu yang bank-bank swasta yang lain juga akan ikut. Secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita ya. Walaupun sekarang sudah siap, tetapi saya mau lihat hasilnya seperti apa sih dalam satu bulan ke depan,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa SPP-TDLN akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan basis pajak dari pemain platform digital yang memiliki konsumen di Indonesia. “Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN, akan menaikan basis pajak setidaknya dua kali lipat dari yang sekarang antara Rp 8-12 triliun dari perdagangan digital,” ujar Bimo.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.