— JAKARTA – Korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap senilai total Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera pada tahun 2022. Pemberian suap ini diduga bertujuan agar PT KAPM terpilih sebagai pelaksana atau memenangkan lelang proyek tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte menjelaskan dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), bahwa suap tersebut diberikan melalui Yoseph Ibrahim, Direktur Utama PT KAPM, dan Parjono, Vice President PT KAPM tahun 2022.

Uang senilai Rp 1.125.000.000 diserahkan kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Sementara itu, sejumlah Rp 240.000.000 diberikan kepada Hamdan yang berperan dalam asistensi atau pendampingan pengaturan lelang, Edi Purnomo selaku ketua Pokja pengadaan pekerjaan, dan Budi Prasetiyo selaku ketua Pokja pengadaan penanganan perlintasan sebidang pada jalur KA di wilayah Jawa-Sumatera tahun 2023.

Peristiwa ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang. Pelaksanaan pekerjaan tersebut menggunakan anggaran dari terdakwa lebih dulu senilai Rp 5,2 miliar.

Melalui Parjono, PT KAPM kemudian menagih anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Namun, menjelang akhir tahun 2021, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Harno Trimadi menyampaikan bahwa pembayaran belum bisa segera direalisasikan. Dalam pertemuan tersebut, Harno justru menginformasikan bahwa pada tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya akan diberikan kepada PT KAPM. Tujuannya agar PT KAPM memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Untuk mengatur lelang agar dimenangkan PT KAPM, Harno mengarahkan perwakilan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku PPK. Harno juga menyampaikan adanya commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak yang harus dipenuhi oleh terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatra tahun 2022.

Pengaturan agar proyek tersebut dimenangkan terdakwa dilakukan di antaranya dengan mengubah dokumen pengadaan, seperti kapasitas alat berat yang disesuaikan dengan kemampuan PT KAPM. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT KAPM dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan. Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah 5% dari nilai kontrak.

Terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp 1,125 miliar kepada Harno dan Fadliansyah sebagai pemenuhan permintaan commitment fee 5%. Selain itu, terdakwa juga memberikan uang senilai Rp 240 juta kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.

Atas proyek pekerjaan ini, terdakwa diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 2.410.092.416. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.