— JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tengah mendalami kasus dugaan penipuan terkait lowongan kerja yang meminta uang dari para pelamar. Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan menjelaskan bahwa kantor penyalur kerja tersebut meminta uang dengan dalih sebagai uang pangkal atau tanda komitmen.

“Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran, pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan,” ujar Theo kepada wartawan di Mapolsek Pasming, Senin (7/9/2026).

Theo menambahkan, perusahaan tersebut memiliki klausul perjanjian bahwa uang yang disetorkan akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu. Ia mengklarifikasi adanya kekhawatiran di media sosial bahwa uang tersebut tidak akan dikembalikan. “Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap perusahaan tersebut dan menemukan bahwa perusahaan itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut,” ungkap Theo.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa penyalur tenaga kerja, khususnya untuk posisi seperti kasir, tenaga kerja di toko, atau departemen store. Theo menyebutkan bahwa perusahaan ini sudah beroperasi selama tujuh bulan dan telah beberapa kali berhasil menyalurkan tenaga kerja.

Polsek Pasar Minggu bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian kasus ini. Theo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tiga orang yang merasa menjadi korban untuk meminta pengembalian uang mereka. “Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya,” ucap Theo.

Hingga kini, Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan. Theo menjelaskan bahwa para korban hanya meminta uang mereka dikembalikan. “Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa? Karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan,” ujar Theo.

Theo mengonfirmasi bahwa beberapa korban yang datang telah menerima uang pengganti. Besaran ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 30 ribu dan Rp 1,8 juta,” imbuhnya.