— Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat memperkuat koordinasi dalam penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Permintaan itu muncul setelah munculnya beberapa tempat usaha secara mendadak di kawasan permukiman, yang menurut Baco menimbulkan pertanyaan soal proses perizinan dan dampaknya bagi lingkungan sekitar.

Basri mengatakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting untuk mencegah munculnya persoalan di masyarakat. Ia menyebut menerima aduan terkait pendirian usaha di sejumlah wilayah Jakarta.

“Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya,” kata Baco dalam keterangan, Jumat (3/7/2026).

Peran PBG dan Keterlibatan Pemerintah Daerah

Baco menilai mekanisme penerbitan izin perlu diperbaiki agar tidak menghambat iklim investasi sekaligus menjaga tata ruang. Menurutnya, pemerintah pusat tetap dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha harus melibatkan pemerintah daerah.

“Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan,” ujarnya.

Baco menekankan pentingnya PBG sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan bagi pekerja serta masyarakat pengguna fasilitas. Ia mengingatkan tanpa proses ini pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.

Contoh Kasus dan Implikasi

Sebagai contoh, Baco menyebut keberadaan sebuah restoran Jepang di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Menurutnya, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman sehingga kemunculan usaha memunculkan pertanyaan soal kesesuaian perizinan.

“Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari,” tambahnya.

Harapan Terhadap Layanan Perizinan

Baco menegaskan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, yang menurutnya menjadi wajah pelayanan publik dan investasi di ibu kota.

“PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman,” pungkasnya.