Jurnal Indonesia — Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin (27/7/2026) di Hotel Mercure Jakarta Batavia. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan dan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mencakup penguatan layanan rehabilitasi, pemberdayaan, hingga upaya pencegahan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan kesiapan Kemensos untuk mengoptimalkan seluruh fasilitas yang dimiliki guna mendukung penanganan korban TPPO. Saat ini, Kemensos mengoperasikan satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut telah menjadi garda terdepan dalam memberikan rehabilitasi dan pemberdayaan bagi korban perdagangan orang serta pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Sejak tahun 2011 hingga 2026, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu.
“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, di mana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” jelas Gus Ipul.
Secara spesifik, pada periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 3.212 korban telah menerima layanan rehabilitasi sosial. Layanan ini diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum akhirnya korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.
“Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa penguatan layanan bagi korban harus berjalan selaras dengan upaya pencegahan yang masif untuk menekan angka kasus perdagangan orang. “Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” tegasnya.
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyambut baik penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang. “Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” kata Saraswati.
Menurut Saraswati, nota kesepahaman ini akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa. “Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Saraswati juga mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang. “Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society,” ujarnya.
Selain dengan Kemensos, Jarnas Anti TPPO juga menandatangani MoU dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan mewakili KP2MI/BP2MI; Wakil Asisten Operasi (Waastamaops) Kapolri mewakili Kapolri; Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Direktur Jenderal Imigrasi; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); serta Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dari Kemensos, hadir Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, serta Kepala Biro Hukum.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.