Jurnal Indonesia — Jakarta — Ferry Irwandi, pegiat media sosial, tampil sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Khariq Anhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Ferry memberi kesaksian terkait unggahan tangkapan layar yang diedit seputar demo Agustus 2025.
Dalam kesaksiannya, Ferry menegaskan keikutsertaannya dalam aksi pada Agustus 2025 merupakan keputusan pribadi dan bukan karena terpengaruh postingan Khariq. Pernyataan itu disampaikan saat kuasa hukum terdakwa meminta keterangan mengenai pengamatan Ferry terhadap rangkaian demonstrasi tersebut.
Keterangan Saksi
Ferry menjelaskan bahwa pada akhir Agustus 2025 banyak konten bermunculan di media sosial, mulai dari kritik, saran, hingga masukan terhadap pemerintah. Ia menyebut berbagai kelompok turut serta, seperti ojek online, buruh, mahasiswa, dan kelompok lain.
“Pada aksi demonstrasi Agustus 2025 sampai di akhir Agustus 2025 banyak konten di media sosial yang di-upload atau diunggah berseliweran, yang mana sebagian dari konten itu bentuk kritik, saran, dan masukan kepada Pemerintah Indonesia sendiri,” kata Ferry.
Ferry menyatakan dirinya mengikuti demonstrasi pada 25, 28, 29 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
“Saya ikut di tanggal 25, saya ikut tanggal 28, saya ikut tanggal 29, saya ikut di tanggal 1 bersama masyarakat Pati. Jadi ada empat hari saya ikut untuk turun di jalan,”
Tanggapan Terhadap Unggahan Khariq
Ferry mengatakan ia mengetahui screenshot yang diunggah Khariq melalui postingan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Meski demikian, Ferry menegaskan unggahan itu bukan faktor yang memprovokasi dirinya untuk turun ke jalan.
“Pribadi, karena bagian dari kelompok masyarakat sendiri dan saya tidak melihat postingan tersebut bisa membuat saya atau memprovokasi diri saya untuk turun ke jalan karena tidak ada hubungannya sama sekali,”
Ketika ditanya apakah merasa dirugikan oleh unggahan Khariq, Ferry menjawab tidak. Ia menyebut praktik timpa teks sebagai bagian kultural internet yang lazim dan mudah dikenali sebagai editan.
“Tidak sama sekali, karena buat saya itu bagian dari kultural internet yang udah terjadi dari sejak lama dan siapapun bisa melihat itu editan… jadi ya kebetulan itu bukan saya juga dan saya lihat dalam kesaksian sebelumnya pihak yang dikritisi pun tidak masalah, jadi apalagi saya gitu ya, sama sekali tidak terganggu,”
Ferry menilai tujuan timpa teks umumnya agar pembaca mengetahui konten bukan aslinya, bukan untuk menyebarkan fitnah atau hoaks. Ia menyebut ada tanda seperti teks dibold atau garis hitam sehingga jelas sebagai editan.
Ferry juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Khariq bukan pelanggaran hacking atau aktivitas ilegal. Ia menjelaskan mengenal Khariq saat demonstrasi ketika Khariq ditangkap dan sempat mengirim surat menggunakan tisu yang diserahkan oleh mahasiswa Universitas Riau.
“Dari gambar yang ditunjukkan Khariq Anhar mengambil screenshot atau cuplikan dari satu media berita lalu memberikan bold hitam lalu memberikan tulisan dalam kaidah timpa teks dan ya dalam bentuk meme. Jadi bukan pelaku hacking atau pelaku hal-hal yang ilegal lainnya,”
Dakwaan Jaksa
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyatakan Khariq mengambil tangkapan layar pernyataan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), lalu mengeditnya menggunakan aplikasi Canva sehingga makna pernyataan berubah dari awalnya bermakna positif menjadi bernuansa negatif.
“Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,”
Jaksa menyebut pengeditan itu dilakukan pada pukul 16.58 WIB dan dipublikasikan ke akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Menurut jaksa, pengubahan tersebut menimbulkan kesan provokatif dan berdampak negatif terhadap aspek keamanan.
Latar Kasus
Sebelumnya, Khariq Anhar telah divonis bebas dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Ia divonis bebas bersama beberapa terdakwa lain, antara lain Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Ikuti Jurnal Indonesia
