Jurnal Indonesia — Polres Pekalongan Kota mengumumkan hasil pemeriksaan DNA dalam kasus dugaan pemerkosaan di Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Hasil itu menunjukkan bayi yang dilahirkan korban bukan anak biologis tersangka berinisial AH.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengatakan sampel DNA dari tersangka, korban, dan bayi telah dikirim ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan. “Hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban),” ujarnya.
Meski demikian, polisi menegaskan hasil tes DNA tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban selama berada di padepokan.
“Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Setyanto.
Pengakuan Korban
Dalam pemeriksaan, korban mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain, namun identitas pria tersebut belum diungkapkan secara publik. Setyanto merinci pengakuan korban mengenai peristiwa terjadi sekitar Maret–April 2025, setelah Lebaran.
Menurut hasil pemeriksaan, korban menyebut ada seseorang yang melakukan persetubuhan saat dia berada di Padepokan Padang Ati. “Diketahui dari ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan atau diduga adalah dari AH,” ujar Setyanto.
Korban juga menyatakan tindakan itu terjadi hampir seminggu sekali, pada tengah malam, dan dilakukan dalam kamar tanpa penerangan sehingga ia mengenali pelaku hanya dari suara batuk.
Status Penanganan Kasus
AH, yang diduga sebagai pimpinan ponpes, sebelumnya telah ditangkap pada Rabu, 27 Mei 2026, terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang berlangsung menahun terhadap santriwati. Keluarga korban sempat menyatakan kebingungan karena korban mengaku tidak pernah berhubungan badan dengan siapa pun dan menyebut mengalami mimpi tertentu sebelum kehamilan terungkap.
Polisi menyatakan pemeriksaan dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap unsur pidana atas perbuatan yang diduga dilakukan terhadap korban.
Ikuti Jurnal Indonesia
