— Apple menghadapi gugatan hukum dari tiga pengguna yang mengaku kehilangan total nilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 32 miliar. Kerugian ini timbul setelah mereka menjadi korban aplikasi dompet Bitcoin palsu yang beredar di App Store.

Gugatan tersebut secara spesifik menuduh Apple telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen California serta peraturan hukum lainnya. Pelanggaran ini terjadi karena perusahaan dinilai lalai dalam melakukan peninjauan dan pemantauan aplikasi yang didistribusikan melalui App Store.

Para penggugat menyatakan bahwa Apple telah memasarkan App Store sebagai platform yang aman dan terpercaya untuk menemukan serta mengunduh berbagai aplikasi. Berkat jaminan tersebut, ketiga pengguna merasa yakin untuk mengunduh aplikasi Sparrow Wallet melalui App Store, mengira itu adalah aplikasi resmi. Namun, kenyataannya aplikasi tersebut adalah versi palsu yang dirancang untuk mencuri aset Bitcoin para penggunanya.

Perlu diketahui, aplikasi dompet Bitcoin Sparrow Wallet yang asli hanya tersedia untuk platform Windows, macOS, dan Linux. Aplikasi ini tidak memiliki versi resmi untuk iOS. Namun, para penipu berhasil merilis aplikasi Sparrow Wallet palsu di App Store dengan tujuan memperdaya para pengguna.

“Para pengguna mendapati akun mereka telah dikosongkan dan aset kripto mereka ditransfer ke dompet pribadi para penipu,” demikian bunyi gugatan tersebut. Penipuan ini dinilai berhasil karena Apple dianggap mengeksploitasi kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade, dengan terus mempromosikan App Store sebagai lingkungan yang unik, aman, dan terpercaya.

Tiga penggugat yang bernama James Ramirez, Christopher Ellis, dan Jalen Delgado dilaporkan masing-masing kehilangan Bitcoin senilai USD 875.000, USD 840.000, dan USD 120.000. Aset kripto mereka dicuri melalui aplikasi palsu tersebut dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2025. Para penggugat kini menuntut ganti rugi, termasuk penggantian seluruh dana yang hilang.

Lebih lanjut, gugatan tersebut juga menuding bahwa Apple seringkali tidak mengambil tindakan yang memadai bahkan setelah ketiga korban melaporkan penipuan yang mereka alami. Para penggugat masih menemukan aplikasi Sparrow palsu lainnya di App Store.

Pengembang aplikasi Sparrow Wallet yang asli, Craig Raw, sebelumnya juga telah mengkritik respons Apple yang dinilai lambat dalam menangani aplikasi palsu yang muncul di App Store. Raw pernah mengungkapkan pada Januari 2024 bahwa masih ada aplikasi Sparrow palsu di App Store yang digunakan untuk penipuan, meskipun sudah dilaporkan sejak lama.

Raw sempat berupaya melindungi pengguna dengan mendaftarkan aplikasi ‘placeholder’ di App Store yang berisi tangkapan layar pemasaran yang menyatakan bahwa aplikasi Sparrow Wallet hanya tersedia untuk desktop. Namun, upayanya tersebut berujung pada penangguhan akun Apple Developer-nya karena dianggap melakukan ‘aktivitas tidak jujur’. Apple kemudian membatalkan keputusan tersebut.