— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Dengan putusan itu, status Asrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah.

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada sidang yang digelar Senin (6/7/2026). Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan pemohon harus menanggung biaya perkara nihil.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memiliki empat alat bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan Asrul sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata Hakim Ketut saat membacakan putusan.

Hakim juga merinci jenis bukti yang dimiliki KPK. Selain bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, terdapat pula bukti petunjuk berupa bukti elektronik.

“Bukti petunjuk yang dimiliki Pemohon adalah bukti elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia,” ungkapnya.

Pemohon sebelumnya menyampaikan keberatan atas penahanan dengan alasan telah lanjut usia. Namun hakim menolak alasan tersebut dan menyatakan perlu adanya pelayanan khusus bagi orang lanjut usia, tanpa mengubah keputusan terkait penahanan.

“Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon,” jelas Hakim Ketut.

Sejauh ini, semua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah ditahan oleh KPK. Rincian tersangka antara lain:

  1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)