— Jakarta — Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan rumah senilai total Rp4,8 miliar pada 2013–2025. Permohonan disampaikan oleh kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Kuasa hukum Hery, Alex Candra, menyerahkan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim. Ketua majelis, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menyatakan permohonan akan dipertimbangkan setelah bermusyawarah.

“Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa,” ujar Alex Candra di persidangan.

Hakim menanggapi, “Oke, baik. Silakan duduk. Nanti apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak, majelis hakim bermusyawarah dulu, ya. Itu ya, Terdakwa ya. Sudah kami terima surat permohonan Saudara.”

Alasan Kesehatan

Di sela persidangan, Alex menjelaskan penangguhan atau pengalihan tahanan diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Hery. Menurut kuasa hukum, Hery mengalami stroke dan penyakit diabetes, serta keluhan mata yang bergejala stroke mata.

“Kami sesuai dengan waktu dari tingkat penyidikan itu adalah perihal permohonan penangguhan klien kami Herry Susanto, penangguhan penahanannya dan atau pengalihan. Ya harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata udah ada gejala,” kata Alex.

Alex menambahkan harapan permohonan dikabulkan antara lain agar klien bisa menjalani pengobatan dan untuk memperlancar proses persidangan.

Pokok Dakwaan

Jaksa menuduh Hery menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar pada periode 2013–2025. Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi terhadap penetapan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,”

Jaksa menyebut tujuan suap mencakup pernyataan maladministrasi atas penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK, serta menolak permohonan perubahan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.

Rincian Sumber Suap

Jaksa menguraikan rincian penerimaan yang diduga diterima Hery sebagai berikut:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Jumlah keseluruhan yang disebut jaksa mencapai Rp4.850.000.000, terdiri dari uang dan nilai rumah.