Jurnal Indonesia — Pemerintah Indonesia menunjukkan keterbukaan untuk menjalin kerja sama di bidang teknologi dan digital dengan Amerika Serikat. Fokus utama kolaborasi ini meliputi pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan upaya pelindungan anak di ruang siber.
Meskipun pintu kerja sama terbuka lebar, Indonesia menekankan pentingnya setiap kolaborasi harus selaras dengan kepentingan nasional, serta memberikan manfaat dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Pihak Amerika Serikat menyambut baik langkah Indonesia dalam tata kelola digital dan menawarkan dukungan melalui AI Export Center di San Francisco, penyediaan tenaga ahli, serta bantuan implementasi AI bagi instansi pemerintah.
Kesepakatan ini terwujud dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joy Sakurai, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).
Tata Kelola AI Berbasis Risiko
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus diimbangi dengan kepastian regulasi dan tanggung jawab terhadap masyarakat. “Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2026).
Terkait pengembangan AI, pemerintah sedang menyiapkan kerangka tata kelola yang akan mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI berdasarkan tingkat risikonya. Pendekatan ini bertujuan agar inovasi tetap berkembang pesat, sembari memberikan kepastian keamanan dan penggunaan teknologi bagi masyarakat. “Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” jelas Meutya.
Pemerintah juga merancang kerangka responsible AI dengan klasifikasi risiko, mulai dari yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor melalui regulasi sektoral.
Pelindungan Anak di Ruang Digital
Selain AI, Indonesia dan AS juga membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan pemblokiran total akses anak ke dunia maya.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah membatasi kepemilikan akun mandiri berdasarkan tingkat risiko platform. Platform berisiko tinggi ditujukan untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas, sementara platform berisiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun. “Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” tambah Meutya.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memastikan bahwa keterbukaan terhadap perkembangan teknologi berjalan seiring dengan kepastian regulasi, perlindungan infrastruktur strategis, dan perlindungan masyarakat. “Bagi pemerintah, kedaulatan digital tidak berarti menutup diri dari teknologi global. Kedaulatan diwujudkan dengan memastikan Indonesia tetap memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur, dan kepentingan masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama transformasi digital,” tegas Meutya.
Sorotan Kontribusi Ekonomi Digital
Sebelumnya, kehadiran platform digital global, termasuk dari AS, seperti Meta Group, TikTok, dan Google di Indonesia pernah menjadi sorotan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Legislator menyoroti kontribusi mereka terhadap ekonomi dan ekosistem digital nasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa meskipun platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok telah memaparkan kerja dan capaian mereka, yang paling penting adalah perputaran ekonomi dan sumbangsih nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk dari sisi perdagangan melalui fitur belanja online. “Perputaran ekonominya sudah tinggi, tapi kembali ke negaranya seberapa besar? Karena pemerintah kan juga memiliki target pajak setiap tahunnya. Nah, sumbangsih dari dunia digital ini bagaimana?” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, juga meminta data penghasilan platform media sosial seperti TikTok selama beroperasi di Indonesia. “Boleh nggak cerita, Youtube atau Meta dan TikTok, sebenarnya berapa sih yang dihasilkan di Indonesia ini? Pendapatan teman-teman hasilkan di Indonesia ini berapa sih? Kami ingin tahu,” tanya Nico.
Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki laporan rinci mengenai penghasilan yang dihasilkan TikTok di Indonesia maupun nominal yang telah diberikan kepada para kreator. “Data tersebut saya belum memiliki saat ini pak, mungkin saya bisa sampaikan secara tertulis nanti terkait dengan data-data penghasilan tersebut,” katanya.
Mengenai perpajakan, Hilmi memastikan bahwa TikTok berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sejak tahun 2020, TikTok telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan telah menjalankan kewajiban tersebut, baik dari pendapatan iklan maupun sumber lainnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.