Jurnal Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pertama terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah S-1 palsu.
Dakwaan dibacakan jaksa pada persidangan hari ini dan merinci sejumlah unggahan di media sosial serta pernyataan publik yang dianggap menyerang kehormatan presiden.
Awal Kasus dan Pengumpulan Unggahan
Kasus bermula ketika Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden, pada 26 Maret 2025 memberitahukan adanya tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menyatakan bahwa pada 14 April, tim kuasa hukum presiden menggelar konferensi pers yang menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. “Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang,” kata jaksa di persidangan.
Isi Tuduhan dan Reaksi
Menurut jaksa, dr Tifa menyinggung sejumlah kejanggalan pada ijazah, mulai dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim terkait dosen pembimbing almarhum profesor Achmad Soemitro.
Atas unggahan-unggahan itu, Jokowi memerintahkan Syarif dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan bukti unggahan. Jaksa menyebut dari 28 unggahan yang dikumpulkan terdapat lima unggahan yang menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.
Data Registrasi dan Ijazah
Jaksa menyampaikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terregistrasi pada 28 Juli 1980. UGM juga disebut telah menerbitkan ijazah S-1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian immateril berupa tercemarnya nama baik saksi secara personal.
Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Jaksa menyatakan dr Tifa tetap menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu melalui media sosial dan acara talk show tanpa pembuktian yang sah. “Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa.
Terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua mencakup primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair mencantumkan Pasal 310 ayat 1 KUHP atau serangkaian ketentuan juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP serta ketentuan terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ikuti Jurnal Indonesia
