— Jaksa menuduh Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi yang menuduh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menggunakan ijazah palsu ketika menjabat. Menurut jaksa, pernyataan terdakwa membentuk persepsi publik seolah informasi itu adalah fakta.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menyatakan, “Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu.”

Jaksa memberi contoh sejumlah unggahan yang menurut penuntut umum menyebarkan klaim tersebut. Pada 1 April 2025, seorang pengguna mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di platform X pada akun pribadinya dengan tujuan menanggapi perbincangan publik seputar dokumen tersebut.

Pada 4 April 2025, jaksa menyebut dr Tifa menanggapi unggahan itu lewat akun @DokterTifa. Dalam responsnya, terdakwa ditulis menyarankan agar masalah “ijazah palsu dan skripsi palsu” dibawa ke ranah internasional dan menyebut nama sejumlah lembaga dan media asing, antara lain INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US, serta media seperti BBC, CNN, dan Al Jazeera.

Selain interaksi di platform tersebut, jaksa juga memuat potongan video yang diunggah pada kanal YouTube berjudul “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” yang ditayangkan 29 April 2025 sebagai bagian dari rangkaian penyebaran informasi.

Dugaan Tanpa Verifikasi

Jaksa menyatakan analisis yang dilakukan dr Tifa terhadap ijazah S1 itu tidak berasal dari pemilik sah dokumen, yakni Jokowi. Menurut jaksa, terdakwa tidak melakukan upaya konfirmasi atau meminta izin kepada pemilik ijazah sebelum melakukan analisis atau publikasi.

“Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ucap jaksa dalam persidangan.

Dakwaan

Atas perbuatannya, jaksa menjerat dr Tifa dengan sejumlah pasal. Dakwaan primer yang tertulis antara lain Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider tercantum Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menuntut dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP. Pilihan dakwaan subsider lainnya meliputi Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.