— Jakarta — Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 359,9 miliar. Masing-masing korporasi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (6/7/2026). Ketiga korporasi yang dituntut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga korporasi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan analisis fakta dan yuridis.

“Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”

Jaksa menyampaikan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang menghapus tanggung jawab pidana para terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja sehingga setiap akibat yang timbul diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa.

“Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud,”

Salah satu pertimbangan pemberatan yang dikemukakan jaksa adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menyebut adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880.

Jaksa menilai korporasi melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rinciannya Tuntutan untuk Tiga Korporasi

  1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 23.094.600.000.
  2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 261.520.682.144.
  3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 75.288.453.164.

Putusan Terhadap Terdakwa Perorangan

Sebelumnya, enam terdakwa perorangan sudah menjalani sidang vonis. Hakim dalam putusan menyatakan perkara ini merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta. Vonis untuk keenam terdakwa sebagai berikut:

  1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
  2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
  3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 4 tahun penjara.
  4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 3 tahun penjara.
  5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
  6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Sidang tuntutan terhadap ketiga korporasi menjadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah vonis terhadap pihak perorangan. Proses selanjutnya menunggu jadwal pemeriksaan di pengadilan untuk mendengar pembelaan dari para terdakwa korporasi.