Jurnal Indonesia — Jakarta – Jaksa penuntut umum menuduh Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa melakukan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menyatakan akibat perbuatan terdakwa, Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa dihina.
“Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi,” kata jaksa dalam persidangan, Kamis (2/7/2026).
Jaksa menjelaskan Presiden mengetahui dugaan pencemaran nama baik itu dari unggahan di media sosial. Menurut jaksa, Jokowi lalu meminta ajudan dan kuasa hukumnya mengumpulkan bukti unggahan tersebut; ada lima unggahan yang dianggap menyerang harkat dan martabatnya.
Dalam berkas perkara, jaksa menyatakan telah diperoleh bukti bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli. Pernyataan itu berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri yang menyimpulkan ijazah tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding.
Jaksa juga menyebutkan bahwa berdasarkan buku petunjuk program studi, Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi, dan yang bersangkutan menyelesaikan studi di UGM.
“Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa,” ujar jaksa.
Dakwaan
Atas perbuatannya, Tifauzia didakwa dengan beberapa pasal. Dakwaan primair meliputi Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP; sedangkan dakwaan subsidair tercantum dalam Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Terdakwa juga menghadapi dakwaan kedua, dengan primair Pasal 434 ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ikuti Jurnal Indonesia
