Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam bencana tersebut.
Dalam rapat terbatas virtual yang membahas penanganan bencana di Indonesia pada Senin (7/9/2026), Kapolri menyampaikan bahwa saat ini terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 tersangka telah berhasil diamankan, terdiri dari 119 kasus yang disebabkan kesengajaan dan 18 kasus karena kelalaian.
“Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai,” ujar Kapolri dalam kesempatan tersebut.
Selain pelaku perorangan, pihak kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Lebih lanjut, pendalaman kasus sedang dilakukan terhadap 18 perusahaan lainnya. Sementara itu, sebanyak 42 perusahaan telah menerima sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan izin.
“Kemudian, ada 8 korporasi yang kami proses, kemudian kami sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana,” jelasnya.
Kapolri menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan jumlah penindakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan proses di lapangan. “Kalau memang mereka melakukan pidana maka kami akan proses, angka ini akan terus bergerak bertambah disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.