Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ini dilakukan setelah penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan dari pihak Kepolisian kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Kejagung telah mengirimkan surat panggilan kepada Febrie Adriansyah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Anang menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Febrie akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
“Berdasarkan dari sprindik Kortas untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU Asabri,” ungkap Anang.
Sebelumnya, kewenangan penanganan perkara ini telah dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Di sela-sela agenda pemeriksaan, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea terpantau mendatangi Gedung Bundar Kejagung. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah ditunjuk untuk mendampingi Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya lagi, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah proses pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejagung.
Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta dugaan korupsi yang terkait dengan PT Asabri.
Kejagung menegaskan bahwa penerbitan ketiga sprindik tersebut tidak mengubah status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kepolisian. Dalam penanganan perkara ini, Kejagung juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek supervisi.
Ikuti Jurnal Indonesia
